DPRD Murung Raya

Rapat Paripurna DPRD Murung Raya Bahas Dua Agenda Penting

128

Info-kalteng.co, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025), membahas dua agenda krusial: pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan dukungan penuh terhadap kedua agenda tersebut melalui juru bicara mereka, Kabik Amaz Jasikha.

Menurut Kabik, Perda Nomor 6 Tahun 2006 sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika regulasi terkini, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. “Pencabutan perda ini merupakan langkah yang tepat untuk menyesuaikan dengan kerangka hukum yang berlaku,” ujarnya.

Scroll untuk lanjut membaca

Fraksi PDIP menekankan pentingnya proses pembinaan dan pengawasan yang efektif pasca pencabutan perda untuk memastikan transisi yang tertib dan terarah di tingkat pemerintahan desa. “Tujuannya adalah mencegah kekosongan hukum dan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” tambah Kabik.

Dalam konteks Kabupaten Layak Anak, Kabik Amaz Jasikha menyatakan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh kembang yang optimal. “Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak-anak adalah investasi untuk masa depan yang lebih cerah,” katanya.

Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, diperlukan kerja sama yang solid antara berbagai stakeholders, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Fraksi PDIP juga mendorong alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung program-program perlindungan anak dan penguatan lembaga seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Forum Anak Daerah.

Acuan Indikator Kabupaten Layak AnakKabik menyebutkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah menetapkan indikator Kabupaten Layak Anak yang mencakup 5 klaster berdasarkan Konvensi Hak Anak

Fraksi PDIP berharap indikator tersebut dapat diadaptasi dengan mempertimbangkan kondisi spesifik Kabupaten Murung Raya, sehingga upaya menciptakan lingkungan yang ramah anak dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi generasi penerus bangsa. (*)

Exit mobile version