Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Proses legislasi penting di Kabupaten Murung Raya dimulai hari ini. Ketua DPRD Murung Raya, Bapak Rumiadi, memimpin Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, Jumat (7/11/2025), yang mengesahkan Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Pihak Swasta untuk masuk dalam tahap pembahasan.
Dalam agenda ini, Bapak Rumiadi menerima penyerahan dokumen Raperda dari Bupati Murung Raya, Heriyus, disaksikan oleh seluruh anggota DPRD. Tindakan ini secara resmi menandai dimulainya pembahasan intensif di tingkat dewan.
Ketua DPRD ini menekankan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian integral dari upaya kolektif DPRD dan Pemkab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ia berharap regulasi ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan investasi, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pembahasan ini menjadi langkah awal bagi DPRD dan Pemkab untuk menyusun kebijakan yang mempermudah masyarakat dan pelaku usaha berinvestasi di Murung Raya,” ujar Bapak Rumiadi, menunjukkan bahwa Raperda ini adalah prioritas legislasi dewan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian awal dari proses legislasi yang panjang, di mana seluruh anggota dewan akan menguji substansi Raperda tersebut. Bapak Rumiadi menjamin bahwa setiap pasal akan dibahas secara detail agar Raperda yang dihasilkan benar-benar efektif dan tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.
Ketua Rumiadi berharap proses pembahasan ini dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga Murung Raya dapat segera memiliki payung hukum yang kuat untuk menarik investasi dan sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi warga setempat.(*)
