Murung Raya

Pemkab Mura Prioritaskan Kesejahteraan Pemuka Agama Melalui Raperda APBD 2026 dan Insentif

47

Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Bupati Heriyus menunjukkan fokus kebijakan yang jelas dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun DPRD, Jumat malam (7/11/2025). Paripurna ini menjadi panggung bagi Pemkab untuk merespons dua agenda strategis: Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.

​Acara yang digelar di gedung DPRD Murung Raya ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah, menunjukkan koordinasi tingkat tinggi antara eksekutif dan legislatif. Kehadiran Bupati Heriyus menandai pentingnya agenda tersebut bagi Pemkab Mura.

Scroll untuk lanjut membaca

​Selain mendengarkan pandangan umum fraksi terkait Raperda APBD 2026 dan Raperda Kemudahan Berinvestasi, fokus utama Bupati adalah penyampaian pendapat Pemkab terhadap Raperda inisiatif DPRD mengenai Bantuan Keuangan untuk Pemuka Agama.

​Bupati Heriyus secara tegas menyatakan bahwa Pemkab Mura sangat mendukung inisiatif tersebut. Beliau menyebut bahwa pemberian insentif kepada pemuka agama merupakan salah satu program prioritas yang terintegrasi dan sejalan dengan visi misi yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029.

​Dukungan Pemkab ini tidak hanya berhenti pada pernyataan lisan. Heriyus menginformasikan bahwa Pemerintah Daerah telah merancang Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan pelaksana teknis, yang saat ini tengah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

​”Penyusunan Raperda ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat peran pemuka agama di tengah masyarakat,” tambah Heriyus, menegaskan bagaimana Pemkab Mura mengintegrasikan aspek spiritual dan moral ke dalam perencanaan anggaran daerah.(*)

Exit mobile version