Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rejikinoor, menyoroti aspek akuntabilitas dalam kebijakan pengangkatan 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyorotan ini disampaikan menyusul kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK yang berlangsung sukses di Gedung Olahraga (GOR) Tana Malai Tolung Lingu, Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu, pada Kamis, 6 November 2025.
Rejikinoor secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) atas terlaksananya penyerahan SK ini kepada para pegawai yang telah lulus seleksi sesuai masa kerja di atas dua tahun.
Menurutnya, kebijakan yang mencakup penghargaan proporsional terhadap kinerja dan tingkat pendidikan aparatur ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang telah dilaksanakan dengan baik dan akuntabel,” ujarnya, memuji transparansi dan proses yang telah dijalankan Pemkab Mura.
Rejikinoor berharap momentum penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi pendorong bagi seluruh aparatur sipil negara di Murung Raya untuk terus bekerja dengan dedikasi dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam melayani masyarakat.(*)












