Info-Kalteng.Co, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya. DPRD mendesak agar pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai langkah utama untuk memutus rantai potensi penyalahgunaan anggaran dan tindakan korupsi.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, menyampaikan pesan ini saat ditemui awak media pada hari Selasa (1/10/2025) di Gedung DPRD. Ia menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian sangat serius pada penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (APBD), mengingat potensi korupsi dapat muncul jika tidak ada pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang tidak patuh pada aturan.
Rumiadi menekankan bahwa setiap kepala desa dan perangkatnya harus bekerja dengan jujur dan profesional. Baginya, dana desa adalah amanat dari pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, DPRD juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Mereka diminta agar lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa, khususnya dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran dan pelaksanaan program desa.
”Kita ingin mencegah, bukan menghukum,” tegas politisi PDI Perjuangan ini. Ia menyerukan pembangunan sistem yang bersih sejak awal dan menekankan pentingnya menghindari situasi di mana aparat penegak hukum harus turun tangan karena adanya temuan atau laporan penyimpangan.
DPRD Murung Raya berkomitmen memberikan dukungan penuh pada setiap program desa, asalkan dijalankan dengan memegang teguh prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan hukum. DPRD juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya indikasi penyalahgunaan dana desa di lapangan.(*)












