Info-Kalteng.Co, Puruk Cahu – Pada hari Senin, 8 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di gedung DPRD setempat. Rapat ini menjadi momen penting dalam proses pemerintahan daerah, yang menitikberatkan pada penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda yang berhasil disahkan dalam rapat tersebut adalah Raperda yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya, serta Raperda yang mengatur penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 dilakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yaitu Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dalam laporannya, Lita Norfiana, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, mengemukakan beberapa usulan perbaikan, termasuk penguatan peran keluarga dan keterlibatan unsur masyarakat serta dunia usaha dalam keanggotaan gugus tugas anak. Diharapkan dengan langkah ini, perlindungan dan kesejahteraan anak di Kabupaten Murung Raya akan semakin meningkat.
Lita Norfiana juga mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai demi pelaksanaan perda tersebut, serta menyerahkan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah atau surat keputusan Bupati yang diterbitkan sebagai bahan evaluasi bagi DPRD. Komitmen ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengesahan dua Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya memperoleh landasan hukum yang kokoh untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat upaya menjadikan Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak. Rapat Paripurna Ke-7 ini merupakan bukti sinergi nyata antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat Murung Raya.
Melalui langkah strategis ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara signifikan, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan. Rapat Paripurna ke-7 DPRD Murung Raya menjadi tonggak penting dalam proses pemerintahan daerah dengan fokus utama pada peningkatan tata kelola pemerintahan desa serta perlindungan anak.(*)
.
