Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos., memberikan penekanan khusus pada pentingnya legalitas perkawinan sebagai pondasi hak-hak sipil warga. Pernyataan ini muncul menyusul acara penandatanganan Nota Kesepakatan Pelayanan Kependudukan Pemkab Mura.
Acara penandatanganan inisiasi Pemkab tersebut berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang pada Senin, 27 Oktober 2025. Rejikinoor menilai inisiatif Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan sebagai langkah progresif.
Bupati Heriyus, dalam sambutannya, sudah menegaskan bahwa legalitas pernikahan sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak-hak sipil individu dan keluarga. Rejikinoor sependapat bahwa aspek legal ini tidak boleh diabaikan.
“Legalitas perkawinan yang diadvokasi Pemkab Mura ini sangat penting, karena memiliki dampak berantai pada dokumen kependudukan lainnya. Ini memfasilitasi perubahan status KK hingga penambahan nama ayah pada Akta Kelahiran anak,” jelas Rejikinoor, menyoroti manfaat nyata layanan ini.
Rejikinoor, mewakili DPRD, berharap agar pelayanan terpadu yang dijadwalkan pada 24-27 November 2025 ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas bagi 75 peserta Isbat Nikah dan 45 pasangan Pencatatan Perkawinan, demi menjamin kepastian hukum warga.
“Inisiasi Pemkab Mura ini adalah jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat akan kepastian hukum status kawin. DPRD siap mendukung kebijakan yang berpihak pada peningkatan pelayanan kependudukan seperti ini,” tutup Rejikinoor, mengapresiasi upaya Pemkab.(*)












