Barito Utara

Desa Bukit Sawit Jadi Contoh Desa Bersih dan Transparan dalam Penilaian Antikorupsi 2025

42
×

Desa Bukit Sawit Jadi Contoh Desa Bersih dan Transparan dalam Penilaian Antikorupsi 2025

Sebarkan artikel ini

Info-Kalteng.co, Muara Teweh – Desa Bukit Sawit, yang terletak di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Pada penilaian yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2025, Desa Bukit Sawit mencatatkan nilai yang sangat tinggi, yakni 96,50, sekaligus menjadi desa terbaik dalam ajang bergengsi tersebut.

Kegiatan ini mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi.” Penilaian tersebut merupakan wujud nyata upaya untuk menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai integritas di masyarakat desa guna membentuk budaya yang bebas dari praktik korupsi.

Acara penilaian di Desa Bukit Sawit dihadiri secara lengkap oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, dan berbagai tokoh pemuda serta masyarakat umum. Keberadaan seluruh elemen ini menunjukkan kuatnya dukungan bersama dalam menjalankan komitmen anti korupsi di tingkat desa.

Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Kabag Pemerintahan Setda sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, BP Girsang, ditegaskan bahwa pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. “Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat menumbuhkan budaya integritas yang berakar kuat di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Alfian. Ia mengungkapkan kebanggaannya atas inisiatif yang ditunjukkan Desa Bukit Sawit. “Dari sebanyak 1.432 desa di Kalimantan Tengah, Desa Bukit Sawit muncul sebagai satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi. Ini merupakan kebanggaan sekaligus inspirasi bagi desa-desa lain, khususnya 93 desa di Kabupaten Barito Utara,” jelas Alfian.

Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menyampaikan harapan agar pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi.

Proses penilaian dilakukan secara ketat dan komprehensif, melibatkan enam orang tim penilai dari berbagai unsur seperti Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi di tingkat provinsi dan kabupaten. Tim tersebut terdiri dari Alfian (Auditor Ahli Madya), Vira D. Purwaningsih (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda), Mahendra Yan Mursya (Pranata Teknologi Informasi Komputer), Yulis Ashari (Plt. Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Barito Utara), Tri Winarsh (Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa), dan Ummi Norniati (Pranata Humas Ahli Muda).

Penilaian berjalan dengan diawali paparan Kepala Desa tentang lima indikator utama yang wajib dipenuhi untuk mencapai status Desa Antikorupsi. Diskusi dan tanya jawab intensif antara tim penilai, perangkat desa, dan masyarakat berlangsung untuk memastikan kejelasan dan akurasi data serta informasi yang disampaikan.

Verifikasi penilaian tidak hanya terbatas pada dokumen administrasi, tetapi juga didukung dengan kunjungan lapangan ke kantor desa serta berbagai lokasi masyarakat. Hal-hal yang diperiksa meliputi inovasi pelayanan desa yang bersifat gratis, sistem absensi perangkat desa, transparansi pengelolaan anggaran seperti APBDes dan papan pengumuman terbuka, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang meliputi kotak pengaduan, jalur pengaduan, dan banner terkait.

Selain itu, pemasangan banner anti korupsi dan penolakan gratifikasi serta maklumat pelayanan menjadi bagian penting dalam verifikasi di kantor desa. Tim penilai juga meninjau kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta inovasi yang dikembangkannya, proyek pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau melalui swakelola, serta transparansi pengelolaan Bantuan Langsung Tunai yang disalurkan kepada masyarakat.

Pemasangan anggaran desa di tempat strategis di berbagai dusun juga menjadi perhatian tim sebagai bagian dari upaya membuka informasi secara luas kepada publik.

Penilaian ini diakhiri dengan rapat tertutup oleh tim penilai di ruang kerja Kepala Desa Bukit Sawit. Setelah mendalami seluruh hasil verifikasi dan diskusi, mereka sepakat memberikan nilai akhir 96,50 kepada Desa Bukit Sawit, sekaligus menetapkannya sebagai desa percontohan antikorupsi di tingkat Kabupaten Barito Utara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang jujur dan transparan, sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak Desa Bukit Sawit dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi.(*)