DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal Mutlak Dipatuhi Perusahaan

45
×

DPRD Murung Raya Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal Mutlak Dipatuhi Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Anggota DPRD Mura, H. Barlin, menekankan agar para pelaku usaha konsisten mematuhi regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

​Barlin menegaskan bahwa keberadaan investasi di Murung Raya harus memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat sekitar, dan bukan sekadar menjalankan aktivitas bisnis untuk mencari keuntungan semata. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan legal perusahaan di daerah.

​Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus menyoroti perusahaan di kawasan Laung Tuhup yang bergerak di sektor pertambangan dan kehutanan. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat lokal dalam hal kesempatan kerja, sesuai amanat Perda.

​Menurutnya, Perda tersebut sudah sangat jelas mengatur kewajiban setiap perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja dari daerah setempat selama pelamar memenuhi syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan regulasi ini.

​Oleh karena itu, Barlin menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi regulasi ini di lapangan. Tujuan utama pengawalan ini adalah mencegah situasi di mana masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar Mura.

​Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan meningkatkan pengawasan, memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar berkorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan warga lokal.(*)