Info-Kalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) segera merealisasikan komitmennya dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui pelaksanaan kegiatan terpadu. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada Senin, 27 Oktober 2025, di Aula Cahai Ondhui Tingang. Kegiatan pelayanan terpadu ini dijadwalkan akan berlangsung dari 24 November s/d 27 November 2025.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Mura, Gema Topan Tidja, dalam laporannya merinci target dan tujuan dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Secara total, Pemkab Mura menargetkan dapat melayani setidaknya 120 peserta atau pasangan selama empat hari pelaksanaan program.
Kegiatan pelayanan ini dibagi menjadi dua fokus utama. Pertama, Sidang Keliling Isbat Nikah, yang merupakan hasil kolaborasi dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kemenag Mura. Target peserta untuk Isbat Nikah adalah sebanyak 75 orang yang pernikahannya belum memiliki legalitas hukum resmi.
Fokus kedua adalah Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan bagi non-Muslim, sebagai implementasi PKS dengan MPH Jemaat GKE Hosana dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu. Untuk segmen ini, Pemkab Mura menargetkan pencatatan bagi 45 pasangan.
Tujuan utama kegiatan ini, menurut Disdukcapil, adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Murung Raya. Dengan adanya legalitas perkawinan, akan berdampak pada elemen data kependudukan lainnya.
Bupati Mura, Heriyus, menegaskan bahwa Pemkab Mura memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang sah secara agama juga terpenuhi aspek legalitasnya. Acara penandatanganan pada 27 Oktober 2025 ini menjadi tonggak penting sebelum dimulainya kegiatan operasional pada akhir November.
Komitmen Pemkab Mura untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu ini mencerminkan langkah proaktif dalam menuntaskan masalah administrasi kependudukan yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan data kependudukan bagi seluruh warga Mura.(*)












