DPRD Murung Raya

Relokasi Fasum: Upaya Pencegahan Kerugian Infrastruktur dan Jaminan Pelayanan Publik

55

Info-Kalteng.Co, Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor, menegaskan perlunya kebijakan preventif yang kuat untuk melindungi fasilitas umum (fasum) dari ancaman bencana alam. Kebijakan yang dimaksud adalah relokasi fasilitas layanan publik yang berada di wilayah rawan bencana, sebuah langkah yang ia nilai krusial untuk mencegah kerugian infrastruktur yang berulang dan menjamin kelangsungan pelayanan.

​Rejikinoor menyoroti bahwa di seluruh wilayah Murung Raya, baik di perkotaan maupun di pedesaan, fasilitas layanan publik seringkali menjadi korban bencana, terutama banjir. Kondisi ini secara nyata menghambat proses pelayanan kepada masyarakat dan sering kali mengakibatkan kerusakan parah pada bangunan, peralatan, dan arsip penting.

Scroll untuk lanjut membaca

​Inti dari desakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pelayanan publik yang aman dan stabil. Rejikinoor menekankan bahwa keberadaan kantor yang aman dari bencana adalah prasyarat dasar agar pemerintah dapat berfungsi secara optimal, terutama dalam mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana dan pemulihan pascabencana.

​Ia menyarankan agar kantor kecamatan, kantor desa, sekolah, dan fasilitas publik esensial lainnya yang terbukti rentan terdampak bencana segera dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan terlindungi. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menjamin kelangsungan layanan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap aset negara dari kerusakan yang tidak perlu.

​“Dengan merelokasi ke tempat yang aman, selain memastikan pelayanan tetap berjalan, kita juga bisa menghindari kerusakan infrastruktur yang bisa menimbulkan kerugian lebih besar,” jelasnya. Dia juga menekankan bahwa relokasi tersebut sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan saat bencana terjadi, menegaskan keterkaitan erat antara keamanan lokasi dan kualitas layanan.

​”Kami mengajak Pemkab untuk melihat relokasi ini sebagai kesempatan emas untuk membangun infrastruktur yang sesuai dengan tantangan iklim di masa depan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk ketenangan masyarakat. Proses relokasi harus menjadi contoh kolaborasi yang efektif antara legislatif dan eksekutif, di mana data kerentanan menjadi dasar utama pengambilan keputusan, demi mewujudkan Murung Raya yang maju dan bebas dari gangguan bencana pada layanan publik,” pungkas Rejikinoor.(*)

Exit mobile version