Info-Kalteng.Co, Puruk Cahu – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, DPRD Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2025 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa persetujuan Raperda ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi pengelolaan keuangan daerah. “Raperda ini tidak hanya untuk Murung Raya, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Akhirudin, memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang telah bersinergi dalam pembahasan Raperda. Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga Murung Raya.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD optimis Pemkab Murung Raya dapat terus mendorong pembangunan daerah. Rumiadi menambahkan bahwa keberadaan landasan hukum ini akan mempermudah pelaksanaan pembangunan yang terencana dan berkualitas, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Harapan yang sama juga disampaikan Akhirudin, yang menilai bahwa penguatan regulasi melalui Raperda ini menjadi kunci bagi pembangunan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan demikian, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 diharapkan menjadi pilar penting dalam mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat Murung Raya.(*)
