Murung Raya

Perda Nomor 2 Tahun 2024 Jadi Dasar Pemkab Mura Optimalisasi PBB-P2

41
×

Perda Nomor 2 Tahun 2024 Jadi Dasar Pemkab Mura Optimalisasi PBB-P2

Sebarkan artikel ini

Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin, 24 November 2025. Dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2024, menjadi landasan utama Pemkab dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini.

Asisten III Setda Kab.Mura, Bapak Andri Raya, dalam sambutannya di GPU Tira Tangka Balang, secara spesifik menyoroti pentingnya regulasi daerah ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Perda tersebut, PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang secara resmi telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

Penguatan legalitas melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini memungkinkan Pemkab Mura untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam pengelolaan, pemungutan, dan pengoptimalan penerimaan PBB-P2. Hal ini adalah langkah progresif menuju kemandirian fiskal daerah.

Pemkab Mura tidak hanya berfokus pada pemungutan, namun juga pada edukasi. Dengan tema “Pajak Kita, Dari Kita Untuk Kita,” sosialisasi ini menjadi media bagi Pemkab untuk menjelaskan secara rinci kepada wajib pajak mengenai ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Perda terbaru.

Bapak Andri Raya berharap, dengan adanya sosialisasi yang diikuti oleh jajaran Camat, Lurah, Kepala Desa, dan wajib pajak ini, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan daerah akan semakin solid. Peningkatan kesadaran adalah prasyarat utama keberhasilan Perda.

Kesuksesan Perda ini dalam meningkatkan PAD dari PBB-P2 akan secara langsung menunjang pembangunan di Kabupaten Murung Raya. Oleh karena itu, Pemkab terus berupaya menjalin sinergi antara regulasi yang kuat dengan kesadaran wajib pajak yang tinggi.(*)