Murung Raya

Pemkab Mura Prioritaskan Ketaatan Regulasi dalam Pengisian Jabatan Kepala Desa

38
×

Pemkab Mura Prioritaskan Ketaatan Regulasi dalam Pengisian Jabatan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi agenda penting Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, mewakili Bupati, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi untuk menjamin ketaatan regulasi.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di aula A kantor Bupati Mura pada Jumat, 21 November 2025, ini berfokus pada penekanan pentingnya pemahaman regulasi bagi panitia maupun peserta PAW. Kehadiran Kepala DPMD Mura turut memperkuat aspek teknis dan legal.

Asisten I Setda Kab.Mura menegaskan bahwa tujuan utama Pemkab Mura adalah memastikan pelaksanaan PAW berlangsung jujur, adil, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Komitmen ini selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rahmat K. Tambunan memaparkan bahwa saat ini terdapat 10 desa dari 8 kecamatan di Murung Raya yang mengalami kekosongan jabatan. Desa-desa tersebut, termasuk Desa Malasan, Desa Muara Untu, dan Desa Masao, menjadi fokus utama intervensi Pemkab.

Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW adalah mekanisme resmi yang harus ditempuh ketika terjadi kekosongan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

Pemkab Murung Raya berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memahami aspek penyelenggaraan PAW, mulai dari regulasi hingga kesiapan keamanan, sehingga proses pengisian jabatan kepala desa dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis.(*)