Murung Raya

Pemkab Mura Laksanakan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan Bagi 75 Pasangan

41

Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), melalui Disdukcapil, melaksanakan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan sebagai bagian dari Sidang Keliling Isbat Nikah. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada total 75 pasangan yang tersebar di tiga kecamatan.

Kegiatan terpadu ini, yang melibatkan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kemenag Mura, dimulai pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung. Layanan terintegrasi ini menjamin pasangan yang diisbat nikahnya langsung memperoleh dokumen pencatatan sipil.

Scroll untuk lanjut membaca

Sidang isbat nikah terpadu dan pelayanan terintegrasi ini dilaksanakan secara keliling selama empat hari, yakni dari 24 hingga 27 November 2025. Kecamatan yang menjadi lokasi fokus Pemkab adalah Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Misranudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan alat untuk menggerakkan roda pelayanan Pemkab menuju pelayanan publik yang semakin baik, meskipun terdapat kendala teknis kecil dalam pelaksanaannya.

Pemkab Mura ingin memastikan bahwa pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas penuh atas ikatan pernikahan mereka. Hal ini penting untuk mempermudah akses mereka terhadap layanan publik lainnya.

Inisiatif Pemkab Mura ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya. Dengan tema ”Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan”, Pemkab berkomitmen menuntaskan masalah administrasi kependudukan di daerah.(*)

Exit mobile version