Murung Raya

Pemkab Mura Kawal Aspirasi Karyawan Eks PT AKT, Tuntut Kejelasan Status Kerja

56
×

Pemkab Mura Kawal Aspirasi Karyawan Eks PT AKT, Tuntut Kejelasan Status Kerja

Sebarkan artikel ini

Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) berperan aktif mengawal aspirasi karyawan eks PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terkait kejelasan status kerja mereka pasca peralihan menjadi PT. Bagas Bumi Perkasa (BBP). Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rahmanto Muhidin dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, di Aula Gedung Dewan Adat Dayak Kab. Mura.

​Bupati Mura, Heriyus, mendelegasikan Wakil Bupati Rahmanto Muhidin untuk memastikan bahwa kepentingan para pekerja dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti dengan serius. Kehadiran Pemkab dalam forum ini merupakan jaminan bagi karyawan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi perubahan struktural perusahaan.

​Fokus utama pembahasan dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemkab adalah suara dari perwakilan karyawan yang menuntut adanya kepastian hubungan kerja. Karyawan mengharapkan kejelasan yang konkret dan segera mengenai masa depan pekerjaan mereka di bawah manajemen baru.

​Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, dalam sambutannya, menegaskan kembali bahwa posisi Pemkab adalah mengarahkan proses agar tetap berada dalam koridor hukum. “Pada prinsipnya, kita tentu saja kembali kepada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Rahmanto, memberikan jaminan kepastian hukum.

​Kehadiran unsur Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan seperti TBBR turut memperkuat jalannya mediasi, menjadikannya forum yang komprehensif di bawah pengawasan Pemkab Mura. Total 55 orang karyawan hadir untuk menyampaikan keluhan dan harapan mereka.

​Pemkab Mura berharap melalui sinergi antara Pemkab, perusahaan, dan perwakilan karyawan, sebuah solusi yang memenuhi semua ketentuan dapat ditemukan. Tujuan akhirnya adalah tercapainya kesepahaman yang menjamin hubungan kerja yang baik, tertib, dan taat hukum di wilayah Mura.(*)