Murung Raya

Membuka Mata Harapan, Pemkab Mura Gelar Operasi Katarak Gratis, 96 Warga Tertolong

130
×

Membuka Mata Harapan, Pemkab Mura Gelar Operasi Katarak Gratis, 96 Warga Tertolong

Sebarkan artikel ini

Info-kalteng.co, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menunjukkan kepedulian nyata di bidang kesehatan dengan menyelenggarakan bakti sosial operasi katarak gratis. Kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan terlaksana berkat kerja sama dengan Ikatan Dokter Spesialis Mata (Perdami) Jakarta, Klinik Mata Tambun Bungai, dan AlamTri PT. Maruwai Coal.

Acara yang berlangsung di UPTD RSUD Puruk Cahu ini dibuka langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-23 Kabupaten Murung Raya, Sabtu (26/7/2025). Turut hadir Ketua DPRD Mura Rumiadi, unsur Forkopimda, dan pimpinan stakeholder terkait.

Kepala Dinas Kesehatan Kab.Mura, Suwirman Hutagalung, selaku Ketua Panitia Pelaksana, melaporkan bahwa baksos ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 25–27 Juli 2025. Dari total 168 orang yang mengikuti skrining di hari pertama, sebanyak 96 orang dinyatakan layak dan langsung menjalani tindakan operasi.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Perdami Jakarta, Klinik Mata Tambun Bungai, dan AlamTri PT. Maruwai Coal atas dukungan penuh mereka. Heriyus menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah yang nyata kepada masyarakat.

“Esensi utama dari kegiatan ini adalah agar para masyarakat yang mengikuti bakti sosial operasi katarak ini kembali dapat melihat secara jelas,” jelas Bupati Heriyus. Beliau menambahkan, inisiatif dan gagasan untuk menyelenggarakan kegiatan ini datang langsung dari pimpinan daerah, menunjukkan fokus pada pelayanan kesehatan maksimal.

Setelah acara pembukaan, Bupati Heriyus menunjukkan dukungan moril dengan mengunjungi para peserta dan melihat langsung jalannya operasi katarak melalui kaca pintu ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS). Kegiatan ini melibatkan seluruh Camat se-Mura dan Kepala Perangkat Daerah terkait, menjamin distribusi informasi dan partisipasi masyarakat luas. (*)