Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus memperkuat kerangka regulasi pertambangan di wilayahnya dengan fokus pada keberlanjutan. Hal ini diwujudkan melalui Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) pada 23Oktober 2025.
Kegiatan penting ini dilaksanakan secara terpusat di Aula A kantor Bupati Mura, melibatkan PT. Daya Bumindo Karunia dan PT. Bara International. Inisiatif Pemkab Mura ini secara eksplisit bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip pertambangan berkelanjutan.
Kehadiran perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan secara virtual menegaskan dukungan dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi terhadap upaya Pemkab Mura. Hal ini menunjukkan keseriusan tata kelola lingkungan di Kalimantan Tengah.
Bupati Mura, Heriyus, dalam arahannya, memberikan apresiasi tinggi terhadap terselenggaranya kegiatan konsultasi ini. Ia menekankan bahwa RPT bukan hanya dokumen formalitas, melainkan alat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Dokumen RPT menjadi mandat dari Pemkab Mura agar perusahaan tambang mempersiapkan rencana yang detail dan terukur mengenai rehabilitasi lahan dan pemulihan lingkungan setelah penutupan tambang. Hal ini mencegah terjadinya kerusakan lingkungan permanen pasca-eksploitasi.
Penekanan Bupati pada transparansi dan profesionalitas dalam tata kelola pertambangan semakin memperkuat posisi Pemkab Mura. Pihaknya menjadikan sektor lingkungan sebagai pilar strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi hijau di tingkat daerah.(*)
