Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah berpindah ke lokasi kedua, dan Anggota DPRD Mura, Imanudin, mengapresiasi keputusan Pemkab dalam memilih tiga kecamatan sebagai fokus utama. Beliau menilai bahwa pemilihan Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan (lokasi hari ini), dan Kecamatan Laung Tuhup sudah didasarkan pada kebutuhan dan jumlah pasangan yang signifikan belum memiliki bukti nikah.
Imanudin menegaskan bahwa kebijakan publik harus berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Pemilihan lokasi yang tepat, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Mura dalam jadwal dari 24 hingga 27 November 2025 ini, menunjukkan sensitivitas Pemda terhadap kondisi geografis dan demografis wilayahnya.
Ia menyampaikan, perhatian nyata dari Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya diwujudkan melalui alokasi sumber daya dan dukungan kebijakan untuk memastikan layanan terpadu ini berjalan lancar. Kegiatan ini, yang melibatkan tiga pilar utama Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag menjadi contoh efisiensi pelayanan.
“Mendekatkan layanan seperti ini ke Kecamatan Permata Intan adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa warga tidak perlu mengeluarkan biaya besar dan waktu untuk datang ke pusat kabupaten,” jelas Bapak Imanudin. Ini adalah interpretasi nyata dari tema kegiatan: ”Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan”.
DPRD menyambut baik upaya Pemkab Mura untuk menargetkan total 75 Pasangan suami istri yang akan dilegalkan status perkawinannya. Setiap pasangan yang mendapatkan akta nikah adalah penambahan pada kualitas hidup dan perlindungan hukum bagi keluarga (27/11/2025).
Imanudin berharap Pemkab Mura tidak berhenti pada program ini, melainkan menjadikannya sebagai model permanen. DPRD berkomitmen untuk mengawal agar Pemda terus mampu dan cepat memahami situasi masyarakat agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan legalitas perkawinan di seluruh penjuru Murung Raya.(*)
