Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya (Mura) mengambil alih tanggung jawab atas empat aset Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Serah terima yang dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025, ini menjadi simbol penting kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam pembangunan.
Aset yang dihibahkan, yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, adalah empat unit infrastruktur jembatan. Jembatan Sei Sempango Raya, Jembatan Sei Bitan Lunuk, Jembatan Sei Anak Bitan, dan Box Culvert Km 50-01 kini resmi menjadi milik Pemkab Mura.
Acara serah terima berlokasi di aula A Kantor Bupati Mura, dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah, Hanyi Ether Binti, dan Bupati Mura, Heriyus.
Bupati Heriyus dalam sambutannya kembali menekankan peran vital infrastruktur. Beliau menyatakan, “Jalan dan jembatan merupakan urat nadi pembangunan,” dan karenanya, pemeliharaan serta pemanfaatan aset ini menjadi prioritas utama.
Menanggapi keterbatasan fiskal daerah, Heriyus menyoroti pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan Pemerintah Pusat. Hibah ini bukan sekadar penyerahan aset, tetapi juga dukungan nyata yang mengurangi beban anggaran daerah.
Pemkab Mura telah menyatakan komitmen kuat untuk memastikan bahwa infrastruktur yang diserahkan akan dimanfaatkan secara optimal. Tujuan utamanya adalah untuk peningkatan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah, mewujudkan visi pembangunan yang merata.(*)
