DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Pastikan Proses Penghargaan ASN Sesuai Aturan, Jamin Akuntabilitas Satyalancana Karya Satya

45

Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa proses pengusulan 284 ASN penerima Satyalancana Karya Satya telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, memastikan akuntabilitas dan kredibilitas penghargaan tersebut.

​”Menurutnya, proses usulan penerima penghargaan melalui BKPSDM hingga pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rumiadi menanggapi penganugerahan tanda kehormatan yang disematkan oleh Bupati pada Kamis (14/8/2025) lalu.

Scroll untuk lanjut membaca

​Penegasan dari pimpinan DPRD ini penting untuk menghilangkan keraguan publik terkait proses seleksi penerima tanda kehormatan dari Presiden RI. Kepatuhan pada regulasi menjamin bahwa hanya ASN yang benar-benar memenuhi syarat dedikasi dan masa kerja yang berhak menerima.

​Rumiadi menyoroti peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang telah bekerja keras dalam memverifikasi data dan rekam jejak 284 ASN tersebut, yang terdiri dari masa bakti X, XX, dan XXX tahun.

​”Kami di DPRD sangat menghargai kerja keras BKPSDM. Validasi yang ketat dan transparan adalah kunci agar penghargaan ini benar-benar menjadi tanda kehormatan yang bermakna,” tambahnya, menunjukkan dukungan legislatif terhadap proses tersebut.

​Dengan kepastian bahwa prosesnya akuntabel, Rumiadi berharap penghargaan Satyalancana Karya Satya ini akan memberikan dampak positif yang lebih besar. Total 261 ASN menerima Satyalancana X tahun, 19 orang XX tahun, dan 4 orang XXX tahun.(*)

 

 

Exit mobile version