Info-Kalteng.co, Puruk Cahu – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura) memberikan klarifikasi mengenai fluktuasi jumlah data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan diusulkan. Hal ini disampaikan saat finalisasi verifikasi dan validasi data di aula A kantor Bupati pada Senin, 18 Agustus 2025.
Awalnya, data yang terhimpun melalui portal SIASN BKN pada verifikasi tanggal 14 Agustus 2025 menunjukkan angka 1.335 orang PPPK Paruh Waktu. Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh kasubag dari OPD untuk meninjau data tersebut secara bersama-sama dan transparan.
Setelah melalui proses finalisasi verifikasi dan validasi data yang ketat bersama kasubag OPD, terjadi pengurangan jumlah. Patusiadi merinci bahwa dari 1.335 orang, terdapat pengurangan 17 orang. Pengurangan ini disebabkan oleh keputusan 17 orang tersebut untuk berhenti atau mengundurkan diri.
Patusiadi menambahkan bahwa alasan pengunduran diri 17 orang tersebut telah diklarifikasi dan dijelaskan oleh masing-masing OPD terkait. Selain itu, terdapat satu orang tambahan yang juga berkurang dari total, dengan alasan yang jelas disampaikan dan disepakati dalam rapat finalisasi yang dipimpin Asisten III Setda Murung Raya Batara.
Dengan pengurangan tersebut, jumlah calon PPPK Paruh Waktu sempat menyusut menjadi 1.317 orang. Namun, jumlah ini kemudian mengalami penyesuaian akhir karena adanya kebijakan internal Pemkab Mura untuk mengakomodasi kasus khusus 4 pegawai.
Secara keseluruhan, fluktuasi jumlah yang terjadi dari 1.335 menjadi 1.321 menunjukkan dinamika dan kehati-hatian Pemkab Murung Raya dalam memverifikasi setiap data pegawai. Pemkab memastikan bahwa setiap nama yang diusulkan adalah benar-benar individu yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi PPPK Paruh Waktu.(*)
